PEDOMAN PENGELOLAAN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
(PKB)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2011
www.bermutuprofesi.org
i
KATA PENGANTAR
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan
kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan
2025 yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif.
Karena itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai
profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari guru sebagai profesi adalah pengembangan
keprofesian berkelanjutan (PKB). Oleh karena itu, buku ini disajikan
untuk memberi informasi seputar pengembangan keprofesian
berkelanjutan guru. Buku pengembangan keprofesian
berkelanjutan merupakan salah satu buku dari Pembinaan dan
Pengembangan Profesi Guru.
Pada kesempatan ini ucapan terima kasih disampaikan kepada
berbagai pihak yang telah memberikan bantuan secara maksimal
untuk dapat mewujudkan dan memungkinkan terbitnya buku ini.
Mudah-mudahan buku ini dapat menjadi acuan dan sumber
inspirasi bagi pihak-pihak yang akan dan telah terlibat dalam
pelaksanaan PKB. Kritik dan saran yang membangun sangat
diharapkan untuk menyempurnakan buku ini di masa mendatang.
Akhirnya, semoga Allah SWT melimpahkan kekuatan pada kita
untuk selalu berkomitmen melaksanakan perbaikan mutu
pendidikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kita masingmasing. Amien
Jakarta, Desember 2010
Direktur Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Prof. Dr. Baedhowi, M.Si
NIP19490828 197903 1 001
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..................................................... i
DAFTAR ISI ............................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................. 1
A. Latar Belakang ...................................................................................... 1
B. Dasar Hukum ....................................................................................... 4
C. Tujuan dan Manfaat.............................................................................. 6
D. Sasaran ................................................................................................ 8
BAB II KONSEP DAN IMPLEMENTASI PKB .......................... 9
A. Pengertian PKB ..................................................................................... 9
B. Komponen PKB ................................................................................... 12
C. Prinsip-prinsip Dasar Pelaksanaan PKB .................................................. 17
D. Lingkup Pelaksanaan Kegiatan PKB ....................................................... 19
E. Mekanisme PKB .................................................................................. 23
F. Peran Institusi dan Individu yang terkait dalam PKB ............................... 35
BAB III MONITORING EVALUASI, DAN PELAPORAN ............ 49
A. Monitoring dan Evaluasi Program PKB .................................................. 49
B. Laporan Monitoring dan Evaluasi Program PKB ..................................... 50
BAB IV PENUTUP ..................................................... 55
LAMPIRAN ............................................................. 57
Format 1 : Hasil Evaluasi Diri Terhadap Kompetensi Guru, Untuk
Perencanaan Kegiatan Pkb......................................................... 57
Format 2 : Rencana Final Kegiatan PKB/PKR tingkat sekolah (Diisi oleh
Koordinator PKB tingkat sekolah) ............................................... 60
Format 3 : Format Refleksi Guru (Diisi bersama oleh Guru dan Koordinator
PKB (sesudah pelaksanaan PKB) ................................................. 61
Format 4 : Deskripsi Diri sehubungan dengan Kegiatan PKB (Pengembangan
Diri) ......................................................................................... 62
PETUNJUK PENGISIAN. ............................................. 64
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejatinya, guru adalah bagian integral dari organisasi
pendidikan di sekolah secara menyeluruh. Agar sebuah
organisasi termasuk organisasi pendidikan di sekolah mampu
menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang menjadi ciri
kehidupan modern, Peter Senge (2000) mengingatkan
perlunya mengembangkan sekolah sebagai sebuah organisasi
pembelajar. Di antara karakter utama organisasi pembelajar
adalah senantiasa mencermati perubahan internal dan
eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam
rangka mempertahankan eksistensinya.
Syarat mutlak terciptanya organisasi pembelajar adalah
terwujudnya masyarakat pembelajar di tubuh organisasi
tersebut. Ini dapat dengan mudah difahami mengingat kinerja
organisasi secara tidak langsung adalah produk kinerja kolektif
semua unsurnya termasuk Sumber Daya Manusia. Oleh sebab
itu, dalam konteks sekolah, guru secara individu maupun
secara bersama-sama dengan masyarakat seprofesinya harus
didorong untuk menjadi bagian dari organisasi pembelajar
melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela serta terus
menerus dalam berbagai kegiatan belajar guna
mengembangkan profesionalismenya.
Untuk itu, sebagai bentuk aktualisasi tugas guru sebagai
tenaga profesional, maka pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
2
dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan akan menfasilitasi guru
untuk dapat mengembangkan keprofesiannya secara
berkelanjutan. Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) ini diarahkan untuk dapat memperkecil
jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial
dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang
menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu.
Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja
guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang
didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil
penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar
kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah
diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk
mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang
telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya
diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat
memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan
kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka
memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada
peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama
selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas
tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru
khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Harapannya melalui kegiatan PKB akan terwujud guru yang
3
profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu
pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah,
tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang
matang, kuat dan seimbang. Dengan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak
setengah-setengah serta kepemilikan kepribadian yang prima,
maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat peserta
didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
penyajian layanan pendidikan yang bermutu. Mereka mampu
membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang
dan mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang
secara cepat berubah sebagai ciri dari masyarakat abad 21.
Secara umum, keterkaitan antara Penilaian Kinerja (PK) GURU,
PKB dan pengembangan karir profesi guru dapat diperlihatkan
pada diagram Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru
berikut ini.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
PROFESI GURU
GURU PROFESIONAL
1. Kesra
2. Harlindung
3. TunjanganProfesi
PENGEMBANGAN KARIR
GURU CPNS
(80 %)
GURU PNS (100 %)
GURU PERTAMA (IIIA)
PROGRAM
INDUKSI
(1 -2 TAHUN)
PRA
JABATAN
PKGuru = PenilaianKinerjaGuru
PKB = PengembanganKeprofesianBerkelanjutan
S1/DIV
KEPENDIDIKAN / NON
KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN
PROFESI GURU
(PPG)
PKB
-+
-+
PKGuru
formatif
PKGuru
sumatif
KECUKUPAN
ANGKA KREDIT
Gambar 1: Diagram Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru
4
Untuk keperluan pelaksanaan PKB, maka disusunlah buku
pedoman pengelolaan PKB. Penyusunan buku pedoman
pengelolaan PKB ini bertujuan untuk:
1. memberikan konsep dasar tentang PKB;
2. menyajikan arahan untuk mendesain PKB di sekolah yang
harus berorientasi kepada pencapaian belajar peserta
didik dan berkaitan dengan proses penilian dan evaluasi
kinerja guru; dan
3. menyajikan sebuah acuan dalam memahami pengelolaan
PKB di sekolah.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2002;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
5
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru;
9. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
11. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14
Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala
Sekolah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun
2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Konselor;
15. Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 63 Tahun
2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun
2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
6
C. Tujuan dan Manfaat
PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan
kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan
khusus PKB adalah sebagai berikut.
1. Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi
profesi yang telah ditetapkan.
2. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi
yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi
tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
3. Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga
profesional.
4. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa
hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
Manfaat PKB yang terstruktur, sistematik dan memenuhi
kebutuhan peningkatan profesionalan guru adalah sebagai
berikut.
1. Bagi Siswa
Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan
pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk
meningkatkan potensi diri secara optimal melalui
penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi sesuai
dengan perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki
jati diri sebagai pribadi yang luhur sesuai nilai-nilai
keluruhan bangsa.
7
2. Bagi Guru
PKB memberikan jaminan kepada guru untuk menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepribadian yang
kuat sesuai dengan profesinya yang bermartabat,
terlindungi, sejahtera, dan profesional agar mampu
menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam
kehidupan abad 21 selama karirnya.
3. Bagi Sekolah/Madrasah
PKB memberikan jaminan terwujudnya sekolah/madrasah
sebagai sebuah organisasi pembelajaran yang efektif
dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi,
dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian guru dalam
memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada
peserta didik.
4. Bagi Orang Tua/Masyarakat
PKB memberikan jaminan bagi orang tua/masyarakat
bahwa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya
masing-masing anak mereka di sekolah memperoleh
bimbingan dari guru yang mampu bekerja secara
profesional dan penuh tanggung jawab dalam
mewujudkan kegiatan pembelajaran secara efektif, efisien,
dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat
lokal, nasional dan global.
5. Bagi Pemerintah
Dengan kegiatan PKB, pemerintah mampu memetakan
kualitas layanan pendidikan sebagai upaya pembinaan,
pengembangan, dan peningkatan kinerja guru serta dalam
rangka mewujudkan dalam pemberian pelayanan
8
pendidikan yang berkualitas antarsekolah sejenis dan
setingkat.
D. Sasaran
Sasaran kegiatan PKB bagi guru dalam rangka peningkatan
kompetensinya mencakup semua guru Taman Kanakkanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah
Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan, dan Pendidikan Luar
Biasa di di sekolah dalam lingkungan Kementerian Pendidikan
Nasional dan/atau Kementerian Agama maupun di sekolahsekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
9
BAB II
KONSEP DAN IMPLEMENTASI PKB
A. Pengertian PKB
PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru
yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa
perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan
siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat
mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan
lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam
tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang
mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup
berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara
berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan
dan/atau pelatihan awal sebagai guru. PKB mendorong guru
untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara
keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan
pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat
memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan
dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang
dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
Melalui kesadaran untuk memenuhi standar kompetensi
profesinya serta upaya untuk memperbaharui dan
meningkatkan kompetensi profesional selama periode bekerja
sebagai guru, PKB dilakukan dengan komitmen secara holistik
terhadap struktur keterampilan dan kompetensi pribadi atau
bagian penting dari kompetensi profesional. Dalam hal ini
adalah suatu komitmen untuk menjadi profesional dengan
memenuhi standar kompetensi profesinya, selalu
memperbaharuimya, dan secara berkelanjutan untuk terus
10
berkembang. PKB merupakan kunci untuk mengoptimalkan
kesempatan pengembangan karir baik saat ini maupun ke
depan. Untuk itu, PKB harus mendorong dan mendukung
perubahan khususnya di dalam praktik-praktik dan
pengembangan karir guru.
Pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk
meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan
keterampilan sebagaimana digambarkan pada diagram berikut
ini (diadopsi dari Center for Continuous Professional
Development (CPD). University of Cincinnati Academic Health
Center. http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Dengan
perencanaan dan refleksi pada pengalaman belajar guru
dan/atau praktisi pendidikan akan mempercepat
pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru serta
kemajuan karir guru dan/atau praktisi pendidikan.
PKB
Gambar 2: Diagram Kegiatan PKB
11
PKB adalah bagian penting dari proses pengembangan
keprofesionalan guru. PKB tidak terjadi secara ad-hoc tetapi
dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan
perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi
(khususnya bagi guru yang belum mencapai standar
kompetensi sesuai dengan hasil penilaian kinerja, atau dengan
kata lain berkinerja rendah), mempertahankan/menjaga dan
mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perolehan
pengetahuan dan keterampilan baru. PKB dalam rangka
pengembangan pengetahuan dan keterampilan merupakan
tanggung-jawab guru secara individu sesuai dengan
masyarakat pembelajar, jadi sangat penting bagi guru yang
berada di ujung paling depan pendidikan. Oleh karena itu,
agar PKB dapat mendukung kebutuhan individu dan
meningkatkan praktik-praktik keprofesianalan maka kegiatan
PKB harus:
1. menjamin kedalaman pengetahuan terkait dengan materi
ajar yang diampu;
2. menyajikan landasan yang kuat tentang metodologi
pembelaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu;
3. menyediakan pengetahuan yang lebih umum tentang
proses pembelajaran dan sekolah sebagai institusi di
samping pengetahuan terkait dengan materi ajar yang
diampu dan metodologi pembelaran (pedagogik) untuk
mata pelajaran tertentu;
4. mengakar dan merefleksikan penelitian terbaik yang ada
dalam bidang pendidikan;
12
5. berkontribusi terhadap pengukuran peningkatan
keberhasilan peserta didik dalam belajarnya;
6. membuat guru secara intelektual terhubung dengan ideide dan sumberdaya yang ada;
7. menyediakan waktu yang cukup, dukungan dan
sumberdaya bagi guru agar mampu menguasai isi materi
belajadan pedagogi serta mengintegrasikan dalam praktikpraktik pembelajaran sehari-hari;
8. didesain oleh perwakilan dari mereka-mereka yang akan
berpartisipasi dalam kegiatan PKB bekerjasama dengan
para ahli dalam bidangnya;
9. mencakup berbagai bentuk kegiatan termasuk beberapa
kegiatan yang mungkin belum terpikirkan sebelumnya
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat itu.
B. Komponen PKB
Dalam konteks Indonesia, PKB adalah pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesi
dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar
kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi kepada
perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan
fungsional guru. PKB mencakup tiga hal; yakni pengembangan
diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
1. Pelaksanaan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya-upaya untuk
meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki
kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-
13
undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan
kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan
termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/ madrasah. Kegiatan
pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan
kegiatan kolektif guru untuk mencapai dan/atau
meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup:
kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan
profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk mampu
melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan
kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan
tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi
kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala
perpustakaan, dsb).
Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti
pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai
standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau
meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di
atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu
tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah
kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah
atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai
standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah
ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup: (1) kegiatan
lokakarya atau kegiatan kelompok guru (KKG, MGMP,
KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS); (2) pembahas atau peserta
pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk
14
pertemuan ilmiah yang lain; dan (3) kegiatan kolektif lain
yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat
fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus
mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian
standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi
khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan
pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup antara lain
(1) kompetensi penyusunan RPP, program kerja,
perencanaan pendidikan, evaluasi, dll; (2) penguasaan
materi dan kurikulum; (3) penguasaan metode mengajar;
(4) kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan
pembelajaran; (5) penguasaan teknologi informatika dan
komputer (TIK); (6) kompetensi inovasi dalam
pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia, dsb; (7)
kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini; dan (8)
kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugastugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah.
2. Pelaksanaan Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah
dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk
kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses
pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3
kelompok kegiatan, yaitu:
a. presentasi pada forum ilmiah; sebagai
pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya
ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah;
15
b. publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif
pada bidang pendidikan formal. Publikasi ilmiah ini
mencakup pembuatan:
1) karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada
bidang pendidikan di sekolahnya yang:
• diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku
yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional
atau telah lulus dari penilaian ISBN,
• diterbitkan/dipublikasikan dalam
majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang
terakreditasi, provinsi, dan tingkat
kabupaten/kota,
• diseminarkan di sekolah atau disimpan di
perpustakaan.
2) tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal
dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang
dimuat di:
• jurnal tingkat nasional yang terakreditasi;
• jurnal tingkat nasional yang tidak
terakreditasi/tingkat provinsi;
• jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.
c. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan
dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup
pembuatan:
1) buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan
per judul yang:
16
• lolos penilaian BSNP
• dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN
• dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN
2) modul/diklat pembelajaran per semester yang
digunakan di tingkat:
• provinsi dengan pengesahan dari Dinas
Pendidikan Provinsi;
• kabupaten/kota dengan pengesahan dari
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
• sekolah/madrasah setempat.
3) buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh
penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN;
4) karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh
kepala sekolah/ madrasah tiap karya;
5) buku pedoman guru.
3. Pelaksanaan Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat
pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai
bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas
proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini
mencakup:
a. penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks
dan/atau sederhana;
b. penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni
kategori kompleks dan/atau sederhana;
17
c. pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
d. penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
pada tingkat nasional maupun provinsi.
Secara singkat, gambar di bawah ini menggambarkan
komponen PKB yang dapat diberikan angka kredit. Angka
Kredit ini diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan
fungsional guru.
KOMPONEN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
(Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
PKB
Gambar 3: Komponen PKN
C. Prinsip-prinsip Dasar Pelaksanaan PKB
Satu hal yang perlu diingat dalam pelaksanaan PKB harus
dapat mematuhi prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. PKB harus fokus kepada keberhasilan peserta didik atau
berbasis hasil belajar peserta didik. Oleh karena itu, PKB
harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari.
18
2. Setiap guru berhak mendapat kesempatan untuk
mengembangkan diri yang perlu diimplementasikan
secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan. Untuk
menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan
pengembangan yang tidak merata, proses penyusunan
program PKB harus dimulai dari sekolah.
3. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap
guru untuk mengikuti program PKB dengan minimal
jumlah jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah
berhak menambah alokasi waktu jika dirasakan perlu.
4. Bagi guru yang tidak memperlihatkan peningkatan setelah
diberi kesempatan untuk mengikuti program PKB sesuai
dengan kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan
sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru, jika sekolah tidak
dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan
program PKB.
5. Cakupan materi untuk kegiatan PKB harus terfokus pada
pembelajaran peserta didik, kaya dengan materi
akademik, proses pembelajaran, penelitian pendidikan
terkini, dan teknologi dan/atau seni, serta menggunakan
pekerjaan dan data peserta didik untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran.
6. Proses PKB bagi guru harus dimulai dari guru sendiri. Oleh
karena itu, untuk mencapai tujuan PKB, kegiatan
pengembangan harus melibatkan guru secara aktif
19
sehingga betul-betul terjadi perubahan pada dirinya, baik
dalam penguasaan materi, pemahaman konteks,
keterampilan, dan lain-lain sesuai dengan tujuan
peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
7. PKB yang baik harus berkontribusi untuk mewujudkan visi,
misi, dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah dan/atau
kabupaten/kota. Oleh karena itu, kegiatan PKB harus
menjadi bagian terintegrasi dari rencana pengembangan
sekolah dan/atau kabupaten/ kota dalam melaksanakan
peningkatan mutu pendidikan yang disetujui bersama
antara sekolah, orangtua peserta didik, dan masyarakat.
8. Sedapat mungkin kegiatan PKB dilaksanakan di sekolah
atau dengan sekolah di sekitarnya (misalnya di gugus KKG
atau MGMP) untuk menjaga relevansi kegiatannya dan
juga untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan
yang disebabkan jika guru dalam jumlah besar bepergian
ke tempat lain.
9. PKB harus mendorong pengakuan profesi guru menjadi
lapangan pekerjaan yang bermartabat dan memiliki
makna bagi masyarakat dalam pencerdasan bangsa, dan
sekaligus mendukung perubahan khusus di dalam praktikpraktik dan pengembangan karir guru yang lebih obyektif,
transparan dan akuntabel.
D. Lingkup Pelaksanaan Kegiatan PKB
Lingkup pengembangan keprofesian berkelanjutan,
seperti ditunjukkan dalam diagram di bawah ini (diadopsi dari
TDA: Continuing Professional
Development. http://www.tda.gov.uk/teachers/continuingprofessionaldevelop-ment.aspx). Beberapa bentuk PKB dapat meliputi unsur-
20
unsur yang bersifat internal sekolah, eksternal, antarsekolah
maupun melalui jaringan virtual.
Contoh: PPPP-TK, LPMP,
LPTK, AsosiasiProfesi, dan
PKBProvider lainnya.
Contoh: Program Induksi,
mentoring, pembinaan,
observasi pembelajaran,
kemitraan pembelajaran,
berbagi pengalaman,
Pengembangan sekolah
secara menyeluruh (WSD=
whole school development)
Contoh: Jaringanlintas
sekolah(sepertiKKG/MGMP,
KKM, KKKS/MKKS, KKPS,
MKPS, ataujaringan virtual.
DALAM
SEKOLAH
Gambar 4: Diagram Sumber-sumber PKB
Ini dimaksudkan bahwa kegiatan PKB yang berupa kursus,
pelatihan, penataran maupun berbagai bentuk diklat yang lain
dapat diselenggarakan oleh sekolah secara mandiri (sumber
PKB dalam sekolah), contohnya: program Induksi, mentoring,
pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran,
dan berbagi pengalaman antarguru, pengembangan sekolah
secara menyeluruh (WSD= whole school development). Lebih
rinci lagi, kegiatan PKB yang dapat dilakukan di dalam sekolah
secara mandiri dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1. Dilakukan oleh guru sendiri, antara lain:
a. mengembangkan kurikulum yang mencakup topik-topik
aktual/terkini yang berkaitan dengan sains dan
21
teknologi, sosial, dsb, sesuai dengan kebutuhan peserta
didik;
b. merencanakan dan melaksanakan pembelajaran
dengan menggunakan metode pembelajaran yang
sesuai dengan kebutuhan peserta didik;
c. mengevaluasi, menilai dan menganalis hasil belajar
peserta didik yang dapat menggambarkan kemampuan
peserta didik sesungguhnya;
d. menganalisis dan mengembangkan model
pembelajaran berdasarkan umpan balik yang diperoleh
dari peserta didik terhadap pembelajarannya;
e. menulis kegiatan pembelajaran yang dilakukan seharihari sebagai bahan untuk melakukan refleksi dan
pengembangan pembelajaran;
f. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang
berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu
pengembangan pembelajaran;
g. melakukan penelitian mandiri (misalnya Penelitian
Tindakan Kelas) dan menuliskan hasil penelitian
tersebut;
h. dan sebagainya.
2. Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain dalam
satu sekolah, antara lain:
a. saling mengobservasi dan memberikan saran untuk
perbaikan pembelajaran;
b. melakukan identifikasi, investigasi dan membahas
permasalahan yang dihadapi di kelas/sekolah;
22
c. menulis modul, buku panduan peserta didik, Lembar
Kerja Peserta didik, dsb;
d. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang
berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu
pengembangan pembelajaran;
e. mengembangkan kurikulum dan persiapan mengajar
dengan menggunakan TIK;
f. pelaksanan pembimbingan pada program induksi;
g. dan sebagainya.
Sumber PKB jaringan sekolah merupakan kegiatan PKB
yang dilaksanakan melalui kerjasama antarsekolah baik dalam
satu rayon (gugus), antarrayon dalam kabupaten/kota
tertentu, antarprovinsi bahkan dimungkinkan melalui jaringan
kerjasama sekolah antarnegara secara langsung maupun
melalui teknologi informasi (sumber PKB jaringan sekolah).
Kegiatan PKB dilakukan oleh sekolah melalui jaringan yang
ada dapat berupa:
a. kegiatan KKG/MGMP;
b. pelatihan/seminar/lokakarya sehari atau lebih;
c. kunjungan ke sekolah lain, dunia usaha dan industri, dsb;
d. mengundang nara sumber dari sekolah lain, komite
sekolah, dinas pendidikan, pengawas, asosiasi profesi,
atau dari instansi lain yang relevan.
Jika kebutuhan guru dalam rangka pengembangan
keprofesionalannya belum terpenuhi melalui kedua sumber
dalam sekolah maupun jaringan sekolah, atau masih
membutuhkan pengembangan lebih lanjut, maka dapat
23
menggunakan sumber-sumber PKB selain kedua sumber PKB
tersebut, yakni sumber kepakaran luar lainnya. Sumber
kepakaran lain ini dapat disediakan melalui kegiatan di LPMP,
P4TK, Perguruan Tinggi atau institusi layanan lain yang diakui
oleh pemerintah ataupun melalui pendidikan dan pelatihan
jarak jauh melalui jejaring virtual atau TIK yang
diselenggarakan oleh institusi layanan luar negeri.
Proses PKB dimungkinkan menjadi lebih efektif dan efisien
bila dilakukan di sekolah sendiri atau dilakukan bersama-sama
dengan sekolah lain yang berdekatan (misalnya melalui KKG
atau MGMP). Kegiatan PKB dapat dilakukan di luar lingkungan
sekolah, misalnya oleh LPMP, Dinas Pendidikan, PT/LPTK atau
penyedia jasa lainnya hanya untuk memenuhi kebutuhan yang
tidak dapat dipenuhi oleh sekolah sendiri.
E. Mekanisme PKB
Berdasarkan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi
guru dan ketentuan yang berlaku pada praktik-praktik
pelaksanaan PKB yang ada, maka dikembangkan mekanisme
PKB yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk
meningkatkan profesionalismenya sebagai berikut.
Tahap 1: Setiap awal tahun guru melakukan evaluasi diri
tentang apa yang dilakukan sebelumnya. Guru di
suatu sekolah, baik guru yang berpengalaman
maupun guru yang baru mulai mengajar, harus
melakukan proses evaluasi diri, dan mengikuti
penilaian kinerja dan reviu tahunan pada awal
tahun ajaran dan/atau menjelang akhir tahun
ajaran. Bagi guru yang mengajar lebih dari satu
sekolah, maka kegiatan evaluasi diri, PKG dan PKB
24
dilakukan di sekolah induknya. Evaluasi diri
dilakukan dengan mengisi Format-1, yang memuat
antara lain sebagai berikut.
• Semua usaha yang telah dilakukannya untuk
mengembangkan kompetensinya selama satu
tahun terakhir, baik dengan mengikuti
pelatihan yang bersifat formal maupun
informal (berkaitan dengan pengembangan
diri yang diorientasikan kepada peningkatan
kualitas pembelajaran, pengembangan
pengetahuan dan keterampilan menghasilkan
karya ilmiah dan/atau karya innovatif).
• Hasil atau dampak yang dirasakannya dari
usaha tersebut.
• Keberhasilan yang dicapainya dalam
melaksanakan tugas selama satu tahun
terakhir, termasuk inovasi yang dilakukan dan
kontribusinya terhadap pengembangan
sekolah, dsb.
• Kendala yang dihadapinya dalam
melaksanakan tugasnya (baik secara internal
yaitu pada dirinya sendiri maupun dari luar).
• Kelemahan/kekurangan yang dirasakan masih
ada pada dirinya (termasuk keterampilan baru
yang ingin dikuasainya).
• Hasil dari proses Kegiatan induksi dan
Penilaian Kinerja yang baru dialaminya.
25
• Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan
selama satu tahun ke depan dalam rangka
pengembangan diri.
• Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan
selama kurun waktu tertentu untuk
memperbaiki Profil dan Angka Penilaian
Kinerja.
• Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan
sendiri.
• Kegiatan yang direncanakan membutuhkan
partisipasi atau kerja sama dengan guru lain.
• Pengembangan kompetensi yang masih
dibutuhkannya serta bantuan lain yang
diperlukannya untuk mencapai tujuannya.
Tahap 2 : Segera setelah selesai melakukan evaluasi diri,
guru mengikuti proses Penilaian Kinerja Formatif
(lihat Pedoman Penilaian Kinerja). Penilaian
Kinerja ini diperlukan untuk menentukan profil
kinerja guru dalam menetapkan apakah guru akan
mengikuti program peningkatan kinerja untuk
mencapai standar kompetensi profesinya atau
kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut.
Tahap 3 : Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah (jika
koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh
Kepala Sekolah) dan Komite Sekolah, Guru dan
koordinator PKB membuat perencanaan kegiatan
PKB (Format-2) bersifat sementara (untuk
selanjutnya dikoordinasikan dengan Koordinator
26
PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator KKG/
MGMP) yang didasarkan kepada:
• evaluasi diri yang dilakukan oleh guru;
• catatan pengamatan berkala yang pernah
dilakukan oleh Guru Pembina (jika ada),
Pengawas, dan/atau Kepala Sekolah;
• penilaian kinerja guru;
• data dari sumber lain yang sudah dikumpulkan
oleh koordinator PKB, termasuk kebutuhan
akan pengembangan sumber daya manusia
yang tercermin pada Rencana Pengembangan
Sekolah.
Tahap 4 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah
(jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan
oleh Kepala Sekolah), Koordinator KKG/MGMP dan
Koordinator PKB tingkat sekolah menetapkan dan
menyetujui rencana kegiatan PKB bersifat final
yang memuat kegiatan PKB yang akan dilakukan
oleh guru sendiri dan/atau bersama-sama dengan
guru lain di dalam sekolah sebagai bagian dari
kegiatan yang akan diadakan oleh sekolah
tertentu, kegiatan yang akan dikoordinasikan oleh
KKG dan MGMP maupun kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. Khusus
kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di
kabupaten/kota terlebih dahulu dikonsultasikan
kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk
memperoleh persetujuan. Dinas Pendidikan
Kabupaten/ Kota mengalokasikan anggaran untuk
27
kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di
kabupaten/kota dan memberikan anggaran atau
subsidi kepada sekolah maupun KKG/MGMP untuk
menyelenggarakan PKB di tingkat sekolah secara
mandiri maupun melalui kegiatan jaringan
sekolah.
Tahap 5 : Guru menerima rencana program PKB yang
mencakup kegiatan yang akan dilakukan di dalam
dan/atau luar sekolah, yang telah dibahas dan
disepakati oleh koordinator PKB kabupaten/kota,
kepala sekolah (jika koordinator PKB adalah guru
yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), koordinator
KKG/MGMP dan koordinator sekolah berdasarkan
hasil konsultasi dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Setiap guru berhak menerima
pembinaan berkelanjutan (jika memang
diperlukan) dari seorang guru yang
berpengalaman dalam melaksanakan proses
pembelajaran dan telah mencapai standar
kompetensi yang telah ditetapkan serta memiliki
kinerja minimal baik berdasaskan hasil PK GURU
dan ditunjuk/ditetapkan oleh kepala sekolah.
Rencana kegiatan PKB juga mencakup sasaran
yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu
setelah guru mengikuti program PKB (lihat
lampiran Format Laporan Kendali Kinerja Guru
pada pedoman PK GURU).
Tahap 6 : Guru mengikuti program PKB yang telah
direncanakan baik di dalam dan/atau di luar
sekolah. Sekolah berkewajiban menjamin bahwa
28
kesibukan guru mengikuti kegiatan PKB tidak
mengurangi kualitas pembelajaran peserta didik di
kelasnya. Ada perbedaan antara pelaksanaan PKB
bagi guru-guru yang hasil PK GURUnya telah
mencapai atau lebih standar kompetensi profesi
dengan guru-guru yang hasil PK GURUnya masih
belum mencapai standar komptensi profesi.
Bagi guru-guru yang telah mendapatkan hasil PK
GURU formatifnya sama atau di atas standar akan
mengikuti program PKB agar memiliki ilmu
pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak
setengah-tengah serta memiliki kepribadian yang
matang, kuat dan seimbang agar mampu
memberikan layanan pendidikan sesuai dengan
perkembangan masa kini. Sedangkan khusus bagi
guru-guru yang mengikuti program PKB untuk
mencapai standar kompetensi profesi (guru-guru
yang hasil PK GURU formatifnya di bawah standar
kompetensi yang ditetapkan) harus
mempertimbangkan beberapa hal, yaitu: (i) jenis
kompetensi yang perlu ditingkatkan; (ii) daya
dukung yang tersedia di sekolah; (iii) catatan hasil
evaluasi diri, refleksi diri, dan hasil PK GURU; serta
(iv) target perubahan/peningkatan yang
diharapkan akan terjadi setelah guru mengikuti
kegiatan PKB untuk mencapai standar kompetensi
profesi.
Dalam penyusunan rencana PKB untuk mencapai
standar kompetensi profesi khususnya bagi guruguru yang hasil PK GURU-nya di bawah standar
29
yang ditetapkan dengan kata lain guru berkinerja
rendah perlu mencantumkan tahap
pelaksanaannya. Selain itu, dalam rencana PKB
tersebut juga perlu mencantumkan pihak-pihak
yang terlibat dalam keseluruhan proses, mulai
tengah semester 1 sampai dengan tengah
semester 2, sebelum pelaksanaan PK GURU
sumatif di akhir tahun ajaran. Tahapan kegiatan
PKB tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Tahap Uraian
Informal Pada tahap ini, guru yang bersangkutan bersama
koordinator PKB atau kepala sekolah, menganalisis
hasil PK GURU dan menetapkan solusi untuk
mengatasinya. Guru kemudian diberi kesempatan
selama 4 – 6 minggu sebelum dilakukan penilaian
kemajuan pertama untuk mengetahui hasil
peningkatan kompetensi yang dilakukan guru
secara mandiri atau bersama kelompok guru lain.
Semua hal yang dilakukan guru selama tahap ini
harus sesuai dengan recana kegiatan yang telah
disusun. Jika pada penilaian kemajuan pertama,
guru telah berhasil meningkatkan kompetensinya,
yakni memperoleh nilai yang lebih tinggi
dibandingkan nilai formatif untuk kompetensi
termaksud, maka guru dapat langsung
melaksanakan PKB untuk peningkatan
profesionalisme.
Formal Jika guru tidak/belum menunjukkan peningkatan
kompetensi pada penilaian kemajuan pertama
(tahap informal), maka koordinator PKB bersama
kepala sekolah dapat menentukan proses
selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru. Proses
peningkatan pada tahap ini antara lain:
• Guru melakukan peningkatan kompetensi di
sekolah dengan pendampingan, artinya guru
harus bekerja sama dengan seorang guru
pendamping yang akan memberikan dukungan
untuk melakukan kegiatan peningkatan
30
Tahap Uraian
kompetensi yang diperlukan, meliputi
kompetensi pedagogik dan/atau profesional.
Selama 4 – 6 minggu, guru pendamping wajib
memberikan masukan dan bimbingan secara
intensif untuk meningkatkan kompetensi
terkait, sebelum dilakukan penilaian kemajuan
kedua.
• Untuk peningkatan kompetensi tertentu yang
tidak dapat dilakukan di sekolah, guru dapat
melakukan peningkatan kompetensinya di luar
sekolah
Guru tidak perlu mengikuti PKB untuk pencapaian
standar kompetensi profesi di tahun berikutnya
apabila pada PK GURU sumatif di akhir tahun
ajaran guru tidak lagi mempunyai nilai di bawah
standar pada semua kompetensi yang dinilai.
Namun, bila pada PK GURU sumatif tersebut masih
terdapat nilai di bawah standar, maka guru harus
mengikuti program PKB pencapaian standar
kompetensi profesi kembali di tahun berikutnya
untuk meningkatkan kompetensinya yang masih
mendapatkan nilai di bawah standar. Dalam hal
ini, guru dinyatakan telah mencapai kemajuan jika
guru dapat meningkatkan minimal 50% dari jumlah
kompetensi yang menurut hasil PK GURU formatif
perlu ditingkatkan. Jika guru tidak mencapai
. Dalam hal ini, guru dapat mengikuti
pelatihan tertentu dengan persetujuan
koordinator PKB dan kepala sekolah. Sebagai
contoh, guru dapat mengikuti pelatihan yang
diperlukan di P4TK, LPMP, LPTK, atau lembaga
lain yang sejenis, selama 4 – 6 minggu sebelum
dilakukan penilaian kemajuan kedua pada
waktu yang telah disepakati oleh guru yang
bersangkutan dengan penilai (sebelum akhir
tahun ajaran), untuk mengetahui kemajuan
capaian peningkat-an kompetensi guru. Hasil
penilaian kemajuan tahap kedua ini akan
ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Koordinator PKB dan/atau kepala sekolah wajib
memantau keikutsertaan guru dalam kegiatan
ini.
31
Tahap Uraian
kondisi tersebut, maka guru dapat dikenakan
sangsi, antara lain berupa pengurangan jam
mengajar (<24 jam) dengan maksud agar guru
dapat lebih berkonsentrasi dalam mempersiapkan
pelaksanaan belajar mengajarnya. Jika guru masih
tidak dapat menunjukkan peningkatan kinerja
yang ditargetkan dalam 2 (dua) tahun pelaksanaan
PKB pencapaian standar kompetensi profesi, maka
guru dapat dikenakan sangsi kepegawaian setelah
melalui proses tertentu sesuai aturan
kepegawaian. Proses pelaksanaan sangsi
kepegawaian ini dilaksanakan dengan cara:
koordinator PKB melaporkan guru yang
bersangkutan kepada kepala sekolah untuk
selanjutnya diteruskan kepada dinas pendidikan
setempat agar dapat diproses lebih lanjut sesuai
aturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan PKB untuk mencapai standar
kompetensi profesi khususnya bagi guru-guru yang
hasil penilaian kinerjanya masih di bawah standar
yang ditetapkan dapat didampingi oleh Guru
pendamping/mentor. Guru pendamping/mentor
adalah guru senior yang kompeten, yang bertugas
memberikan pendampingan kepada guru yang
mengikuti PKB tersebut. Guru pendamping/mentor
dapat berasal dari sekolah maupun dari luar sekolah
(jika sekolah merasa belum memiliki guru yang
memenuhi persyaratan yang ditentukan).
Persyaratan untuk menjadi guru pendamping/
mentor adalah memiliki: (i) kualifikasi akademik S-1/
D-IV dalam bidang yang sesuai dengan guru yang
didampingi; (ii) sertifikat pendidik; (iii) pangkat/
jabatan minimal sama dengan guru yang
32
didampingi; (dan (iv) ciri-ciri yang dibutuhkan oleh
seorang pendamping/ mentor, yaitu sabar, bijak,
banyak mendengar, tidak menggurui, dapat
mengajak guru yang didampinginya untuk berbuka
hati, dan dapat bekerja sama dengan berbagai
pihak, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Sedangkan tugas pokok guru pendamping/mentor
dalam ini antara lain adalah sebagai berikut.
1) Melakukan monitoring terhadap kegiatan yang
dilakukan oleh guru selama guru mengikuti PKB
pencapaian standar profesi.
2) Memberikan bimbingan kepada guru yang
didampingi berdasarkan hasil isian evaluasi diri
guru, refleksi diri, portofolio, dan
catatan/laporan hasil PK GURU.
3) Memberikan masukan dan turut mencarikan
solusi jika guru yang didampingi mempunyai
masalah terkait dengan pelaksanaan PKB
pencapian standar profesi.
4) Membuat catatan dan laporan hasil monitoring
terhadap pelaksanaan PKB pencapaian standar
yang dilakukan oleh guru yang didampingi dan
(bila diperlukan) menetapkan tindak lanjut yang
harus dilakukan.
Tahap 7 : Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan PKB
oleh Koordinator PKB Kabupaten/kota bekerja sama
dengan Koordinator PKB tingkat sekolah untuk
mengetahui apakah kegiatan PKB yang dilaksanakan
dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan,
dilaksanakan sesuai dengan rencana, mengkaji
33
kelebihan, permasalahan dan hambatan untuk
perbaikan kegiatan PKB di masa mendatang, dan
penerapan hasil PKB dalam pelaksanaan tugas guru,
serta evaluasi dampak terhadap upaya peningkatan
kualitas layanan pendidikan di sekolah.
Tahap 8: Setelah mengikuti program PKB, guru guru wajib
mengikuti PK GURU sumatif di akhir tahun ajaran.
Hasil PK GURU sumatif akan dikonversi ke perolehan
angka kredit. Gabungan angka kredit PKB dan PKB
yang telah diikuti guru akan diperhitungkan untuk
kenaikan pangkat, jabatan, dan fungsional guru, dan
merupakan bahan pertimbangan untuk pemberian
tugas tambahan atau pemberian sangsi pada guru.
Angka kredit PK GURU diberikan oleh penilai;
sedangkan angka kredit PKB diberikan oleh
koordinator PKB tingkat sekolah dengan mengacu
kepada pedoman pemberian angka kredit untuk
PKB.
Tahap 9: Di akhir tahun, semua guru dan koordinator PKB
tingkat sekolah melakukan refleksi apakah kegiatan
PKB yang diikutinya benar-benar bermanfaat dalam
meningkatkan kompetensinya maupun kemampuan
lain untuk menghasilkan karya ilmiah dan/atau
karya inovatif (Format-3).
Sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru
dengan tugas tambahannya sebagai Guru Pendamping/
Mentor atau sebagai Koordinator PKB tingkat sekolah
sebagaimana halnya guru yang mengikuti kegiatan PKB tidak
mengurangi kuantitas dan kualitas mengajarnya. Masa kerja
koordinator PKB, penilai, dan guru pendamping/mentor
34
adalah 3 (tiga) tahun. Setelah habis masa kerjanya, akan
dilakukan evaluasi untuk menentukan masa kerja berikutnya.
Pemilihan koordinator PKB, penilai, dan guru
pendamping/mentor dilakukan oleh kepala sekolah dengan
persetujuan pengawas dan semua guru di sekolah tersebut,
sedangkan penetapan dan pengangkatannya dilakukan oleh
kepala sekolah dengan diketahui oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Secara formal kepala sekolah menerbitkan
SK penetapan koordinator PKB, penilai dan guru pendamping.
Selain itu, sekolah dan Dinas Pendidikan setempat harus
menjamin keterlaksanaan tugas Guru Pendamping/Mentor
atau sebagai Koordinator PKB agar pelaksanaan PKB dapat
dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip PKB yang telah
ditetapkan dan sekaligus dapat mencapai tujuan yang ingin
dicapai dalam rangka peningkatan kualitas layanan pendidikan
bagi peserta didik.
Secara umum, mekanisme PKB tersebut dapat
digambarkan dalam mekanisme yang mencakup sembilan
tahapan sebagai berikut:
Guru
mengevaluasidiri
menjelangakhir
tahunajaran,
Format-1 (1.1)
Guru melalui
prosesPenilaian
KinerjaFormatif
(1.2)
KoordinatorPKB
danGuru
membuat
perencananPKB,
(1.3)
Guru menyetujui
rencanakegiatan
PKB, Format-2
(1.4)
Guru menerima
rencanafinal
kegiatanPKB,
Format-2 (1.5)
Guru
menjalankan
program PKB
sepanjangtahun
(1.6)
KoordinatorPKB
melaksanakan
monev. kegiatan
PKB(1.7)
Guru mengikuti
PenilaianKinerja
Sumatifdan
menerimaperkiraanangkakredit
(1.8)
Guru melakukan
refleksikegiatan
PKBFormat-3
(1.9)
Gambar 5: Siklus Mekanisme PKB
35
F. Peran Institusi dan Individu yang terkait dalam PKB
1. Peran Institusi terkait dalam pelaksanaan PKB
Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan PKB, maka
sesuai dengan semangat otonomi pendidikan dan
akuntabilitas publik perlu ditetapkan tugas dan tanggung
jawab setiap institusi yang terkait. Pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab tersebut tergambar dalam diagram
berikut ini.
Kemendiknas
MenyusunPedomandan instrumen PKB, mensyeleksi
dan melatihinstruktur timinti PKGtingkatpusat,
melakukanpemantauandan evaluasi.
Tingkat Pusat
Dinas Pendidikan
Provinsi dan LPMP
Melaksanakan pemetaan data profil keinerja guru,
pendampingan, pembimbingan , dan konsultasi
pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi,
pelaporan untuk menjamin pelaksanaan PKB yg berkualitas
Tingkat
Provinsi
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
Mengelola PKB tingkat Kabupaten/Kota untuk
menjaminPKB dilaksanakan secara efektif, efisien,
objektif, adil, akuntabel, dsb, serta membantu&
memonitorpelaksanaanPKBdisekolahdanGugus
Tingkat
Kab/Kota
KKG/MGMP
kecamatan/gugus
Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan
pelaksanaankegiatan PKB digugus serta membantu
danmemobimbingpelaksanaanPKBdisekolah.
Tingkat
Kecamatan
Sekolah atau
Madrasah
Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan
pelaksanaankegiatanPKBdisekolah
Tingkat
Sekolah
Koordinator
PKB
Menjaminbahwa guru menerimadukungan untuk
meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesiannya
sesuai dengan profil kinerjanya di tingkat sekolah
maupunkabupaten/kota
Gambar 6 : Diagram Tugas dan Tanggung-jawab Institusi
dalam Pelaksanaan PKB
Diagram tersebut menunjukkan adanya keterkaitan
tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan PKB mulai dari tingkat pusat
(Kementerian Pendidikan nasional) sampai dengan
sekolah. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut,
menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan PKB melakukan koordinasi. Tugas dan
36
tanggung jawab masing-masing pihak dimaksud dirinci
sebagai berikut.
a. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat.
Kementerian Pendidikan Nasional sebagai institusi
tingkat pusat memiliki tugas dan tanggung-jawab
dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
1) Menyusun dan mengembangkan rambu-rambu
pengembangan dan prosedur pelaksanaan
kegiatan PKB.
2) Menyusun pedoman dan perangkat lain untuk
pelaksanaan kegiatan PKB.
3) Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan
kebijakan-kebijakan terkait PKB.
4) Memfasilitasi kegiatan dan jika dimungkinkan juga
pembiayaan pelaksanaan PKB tingkat sekolah,
gugus maupun kabupaten/kota melalui lembaga
P4TK dan sumber-sumber belajar lainnya.
5) Memantau dan mengevaluasi kegiatan PKB secara
nasional.
6) Menyusun laporan pengelolaan kegiatan PKB dan
hasil pemantauan dan evaluasi secara nasional.
7) Menyampaikan laporan pengelolaan kegiatan PKB
hasil pemantauan dan evaluasi kepada Dinas
Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk
ditindak lanjuti.
37
b. Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Provinsi
dan LPMP
Dinas Pendidikan Provinsi sebagai institusi tingkat
provinsi dan LPMP sebagai perwakilan institusi pusat
di provinsi memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam
pelaksanaan PKB sebagai berikut.
1) Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP menghimpun
data profil kinerja guru dan sekolah yang ada di
daerahnya.
2) Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan
TOT untuk melatih tim pelaksana PKB tingkat
Kabupaten/Kota.
3) Melaksanakan pendampingan dan konsultasi serta
memfasilitasi kegiatan PKB yang ada di bawah
kewenangannya.
4) Menjamin bahwa kegiatan PKB sesuai dengan
kebutuhan sekolah, khususnya kegiatan PKB yang
dilaksanakan melalui KKG/MGMP.
5) Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan PKB di bawah kewenangannya.
6) Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan
LPMP membuat laporan pengelolaan kegiatan
PKB, hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB
dan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau
Kementerian Pendidikan Nasional.
38
c. Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan
Kabupaten/ Kota
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai institusi
yang bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan
sekolah di tingkat kabupaten/kota memiliki tugas dan
tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai
berikut.
1) Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan
Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih tim
pelaksana PKB tingkat Kabupaten/Kota.
2) Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja
guru dan rencana PKB sekolah dan gugus sekolah
yang ada di wilayahnya.
3) Mengetahui dan menyetujui program kerja
pelaksanaan PKB yang diajukan sekolah dan gugus.
4) Menyediakan pendanaan, layanan konsultasi, dan
pendampingan serta mengkoordinasikan
pelaksanaan PKB yang ada di daerahnya (sekolah
maupun gugus). Jika diperlukan menyusun
rencana dan pembiayaan serta melaksanakan
kegiatan PKB di tingkat kabupaten/kota (kegiatan
PKB yang dikelola oleh Dinas Pendidikan
kabupaten/kota).
5) Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan PKB untuk mengetahui ketercapaian
maupun kekuatan dan kelemahan pelaksanaan
PKB di sekolah dan/ atau gugus sekolah maupun
yang dikelola oleh Dinas Pendidikan
39
kabupaten/kota yang bersangkutan, serta tindak
lanjut perbaikan ke depan.
6) Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi
kegiatan PKB dan mengirimkannya kepada
sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke
Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing sebagai
masukan untuk perbaikan pelaksanaan PKB di
masa mendatang.
7) Mengembangkan dan melaksanakan sistem
informasi kegiatan PK GURU dan PKB termasuk
penyempurnaan dan pembaharuan data secara
berkala di tingkat kabupaten/kota.
d. Tugas dan Tanggung Jawab KKG/MGMP
KKG/MGMP sebagai institusi kegiatan guru yang
bertanggung-jawab terhadap upaya peningkatan
keprofesian guru di gugus masing-masing dalam
kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung-jawab
dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
1) Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja
guru dan rencana PKB sekolah yang ada di
gugusnya.
2) Mengkoordinasikan, menyusun rencana
pelaksanaan dan pembiayaan serta melaksanakan
kegiatan PKB di gugusnya.
3) Mengusulkan rencana PKB gugus dan
pembiayaannya kepada Dinas Pendidikan
kabupaten/Kota.
40
4) Mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan
kegiatan PKB di gugusnya masing-masing untuk
disampaikan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Sekolah.
5) Melaksanakan pendampingan dan konsultasi
pelaksanaan PKB di sekolah.
6) Membantu tim pemantau dan evaluasi dari
tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan
Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
e. Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah
Sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah
yang bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan
guru untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta
pengembangan profesinya memiliki tugas dan
tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai
berikut.
1) Memilih koordinator PKB dan Guru Pendamping
dalam pelaksanaan PKB.
2) Menyusun program kegiatan PKB yang didasarkan
kepada hasil PK GURU masing-masing guru di
sekolahnya sesuai dengan rambu-rambu
penyelenggaraan PKB dan prosedur operasional
standar penyelenggaraan PKB.
3) Menetapkan rencana program dan pembiayaan
kegiatan PKB sekolah dan mengusulkan kegiatan
PKB untuk dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh
41
gugus sekolah dan/atau Dinas Pendidikan
kabupaten/kota.
4) Melaksanakan kegiatan PKB sesuai program yang
telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil,
akuntabel, dsb di sekolahnya.
5) Memberikan kemudahan akses bagi koordinator
PKB/Guru Pendamping untuk melaksanakan
tugasnya dan akses bagi guru untuk mengikuti
kegiatan PKB di sekolah, gugus, maupun tingkat
kabupaten/kota, provinsi dan/atau nasional.
6) Menjamin ketercapaian pelaksanaan PKB sesuai
dengan sasaran yang telah ditetapkan (lihat
Format Kendali Kinerja Guru dalam Pedoman PK
GURU) dan kebutuhan sekolah.
7) Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan PKB
sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dan/atau ke gugus untuk selanjutnya diteruskan
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
8) Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat
pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan,
dan Pengawas Sekolah.
2. Peran Individu terkait langsung dalam pelaksanaan PKB
Koordinator PKB Tingkat Sekolah
Koordinator PKB adalah guru yang memenuhi
persyaratan tertentu; (i) memiliki kualifikasi S1/D4; (ii)
sudah memiliki sertifikat pendidik; (iii) memiliki kinerja
baik berdasarkan hasil PK GURU; (iv) memiliki kemampuan
42
yang dibutuhkan oleh seorang manajer; (v) sabar, bijak,
banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak
guru lain untuk berbuka hati; dan (vi) luwes dan dapat
bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam/ luar
sekolah. Sekolah yang mempunyai banyak guru boleh
membentuk sebuah tim PKB untuk membantu
Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan jumlah
guru yang terbatas, terutama sekolah dasar, sangat
dianjurkan untuk bekerja sama dengan sekolah lain di
sekitarnya. Dengan demikian bagi sekolah kecil, seorang
Koordinator PKB bisa mengkoordinasikan kegiatan PKB di
beberapa sekolah. Koordinator PKB ini dapat dijabat oleh
Kepala Sekolah langsung, Wakil Kepala Sekolah atau
seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala
Sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut.
Koordinator PKB di tingkat sekolah
Koordinator PKB di tingkat sekolah menerapkan
perannya dalam program PKB melalui tahapan berikut.
Tahap 1: Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan tingkat Sekolah mengumpulkan
hasil evaluasi diri (Format-1) dari setiap guru
di sekolahnya, melalui masing-masing Guru
Pendamping, dan merekapitulasinya.
Tahap 2: Berdasarkan rekapitulasi tersebut,
Koordinator PKB Sekolah merekomendasikan
kepada Kepala Sekolah:
• Guru-guru yang kinerjanya amat baik (jika
ada) sehingga dia siap untuk mengajukan
permohonan untuk kenaikan pangkat
43
sambil mengikuti program PKB sesuai
dengan kebutuhannya.
• Guru-guru yang kinerjanya memuaskan
sehingga dia dapat melanjutkan
pekerjaannya sambil mengikuti program
PKB sesuai dengan kebutuhannya.
• Guru-guru yang kinerjanya rendah (jika
ada) sehingga dia memerlukan
penanganan khusus sambil mengikuti
program PKB sesuai dengan
kebutuhannya.
Tahap 3: Berdasarkan rekapitulasi evaluasi berkaitan
dengan semua usaha yang telah dilakukan
untuk mengembangkan kompetensinya
selama satu tahun terakhir, baik dengan
mengikuti pelatihan yang bersifat formal
maupun informal, Koordinator PKB Sekolah
memetakan kebutuhan PKB yang dirasakan
oleh semua Guru di sekolah. Kemudian
melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah,
Komite Sekolah, warga sekolah lainnya,
Koordinator PKB tingkat sekolah menyusun
rencana sementara kegiatan PKB Sekolah
untuk jangka waktu satu tahun ke depan
(Format-2). Dalam hal ini, Koordinator PKB
Sekolah melakukan koordinasi dengan Kepala
Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru
yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Komite
Sekolah dan warga sekolah lainnya tentang
kebutuhan PKB yang dapat ditangani oleh
44
sekolah sendiri, misalnya dengan
mengadakan kegiatan internal dengan
menggunakan sumber daya yang ada di
sekolah, atau dengan membeli jasa pelatihan
instansi lain.
Tahap 4: Koordinator PKB Sekolah juga melakukan
koordinasi dengan Ketua KKG/MGMP dengan
tujuan untuk melihat peluang bagi:
• dua atau lebih sekolah bekerja sama
dalam penanganan kebutuhan guru
(misalnya, guru dari Sekolah A melakukan
observasi di Sekolah B dan sebaliknya;
atau beberapa sekolah bekerja sama, di
bawah naungan KKG atau MGMP, untuk
mengadakan penelitian sederhana
tentang suatu masalah yang sedang
mereka hadapi);
• KKG/MGMP mengadakan pelatihan atau
kegiatan lain;
• KKG/MGMP membeli jasa pelatihan dari
instansi lain;
Sedapat mungkin kebutuhan guru yang tidak
dapat ditangani oleh sekolah sendiri
hendaknya ditangani di tingkat KKG/MGMP.
Tahap 5: Koordinator PKB sekolah juga melakukan
koordinasi dengan Koordinator PKB
Kabupaten/Kota untuk menetapkan kegiatan
PKB untuk memenuhi kebutuhan yang belum
tertangani secara internal di sekolah atau
pada tingkat lokal (misalnya di KKG/MGMP).
45
Melalui konsultasi dengan Kepala Dinas
Pendidikan setempat, Koordinator PKB
Kabupaten/Kota dan Koordinator PKB Sekolah
menetapkan perincian kegiatan yang
menggambarkan semua kegiatan yang akan
diadakan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sepanjang satu tahun yang
akan datang. Mereka juga
mengidentifikasikan dalam rencana final
kegiatan PKB berbagai kebutuhan yang untuk
sementara belum dapat ditangani. Rencana
tersebut disampaikan kepada guru untuk
ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan
Koordinator PKB Sekolah.
Tahap 6: Koordinator PKB Sekolah bersama-sama
dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota
melakukan evaluasi tahunan terhadap
program PKB di sekolahnya. Tujuan utama
evaluasi tersebut adalah untuk menilai
apakah program PKB diterapkan dalam
pelaksanaan tugas pokok guru dan
dampaknya pada peningkatan antara lain: (1)
kinerja guru; (2) motivasi guru; dan (3)
pelayanan sekolah terhadap kebutuhan
peserta didiknya.
Koordinator PKB Tingkat Kabupaten/Kota
Koordinator PKB Kabupaten/Kota adalah petugas
(misalnya pengawas untuk gugus sekolah tertentu) yang
diberi tugas dan wewenang oleh Dinas Pendidikan untuk:
(i) mencari data tentang kebutuhan yang dialami oleh
46
sekolah dan guru sendiri untuk kegiatan PKB di daerahnya;
(ii) memetakan dan memprioritaskan kebutuhan tersebut;
(iii) mencari peluang untuk pemenuhan kebutuhan
tersebut; (iv) mengevaluasi keberhasilan program kegiatan
PKB; dan (v) berkomunikasi dengan berbagai pemangku
kepentingan.
Koordinator PKB Kabupaten/Kota menerapkan
perannya dalam program PKB melalui tahapan berikut.
Tahap 1 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota menerima
perincian kebutuhan PKB yang belum dapat
dipenuhi di sekolah masing-masing atau di
KKG/MGMP dari Koordinator PKB Sekolah.
Tahap 2 : Melalui konsultasi dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Koordinator PKB KabupatenKota dan Koordinator PKB Sekolah,
Koordinator KKG/ MGMP, Kepala Sekolah (jika
Koordinator PKB Sekolah adalah guru yang
dipilih dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah)
berkoordinasi untuk memetakan kebutuhan
PKB bagi semua sekolah di daerahnya yang
belum tertangani oleh sekolah, dan
KKG/MGMP sebagai bagian dari perencanaan
PKB secara keseluruhan.
Tahap 3 : Berdasarkan data tentang kebutuhan guru
yang diperoleh dari sekolah serta hasil
konsultasi dengan berbagai penyedia jasa PKB,
Koordinator PKB tingkat kabupaten/kota
menyusun dan melaksanakan rencana
kegiatan PKB tingkat Kabupaten/Kota.
47
Rencana tersebut disampaikan kepada setiap
sekolah untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti
oleh Koordinator PKB Sekolah. Kebutuhan
yang belum dapat dipenuhi, baik pada tingkat
sekolah dan KKG/MGMP maupun pada tingkat
kabupaten/kota perlu juga dicantumkan pada
rencana PKB sekolah. Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota diberi waktu dua tahun untuk
memenuhi kebutuhan guru yang, jika tidak
terpenuhi, akan berdampak negatif pada
peserta didik dan sekolah secara umum. Guru
tidak dapat disalahkan apabila suatu
kebutuhan telah diidentifikasikan tetapi
sekolah dan Dinas Pendidikan tidak berhasil
mencarikan peluang untuk pemenuhan
kebutuhan tersebut.
Tahap 4 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota
mengadakan koordinasi dengan penyedia jasa
pelatihan lainnya (baik swasta maupun
negeri), termasuk: (i) guru (perorangan) dari
sekolah lain di kabupaten/kota yang sama
yang memiliki keterampilan khusus; (ii) guru
(perorangan) dari kabupaten/kota lain yang
memiliki keterampilan khusus; (iii) LPMP; (iv)
pengawas; (v) staf Dinas Pendidikan setempat;
(vi) akademisi (perorangan); (vii) PT/LPTK’ dan
(viii) penyedia jasa pelatihan swasta (lokal dan
nasional) untuk menyusun dan melaksanakan
program yang dapat memenuhi kebutuhan
guru melalui kegiatan PKB yang akan
48
dikoordinasikan khusus oleh Dinas Pendidikan
kabupaten/Kota.
Tahap 5 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota bersamasama dengan Koordinator tingkat sekolah
melakukan evaluasi tahunan terhadap
program PKB di daerahnya. Tujuan utama
evaluasi tersebut adalah untuk menilai sampai
sejauhmana program PKB diterapkan dalam
pelaksanaan tugas pokok guru dan
dampaknya pada peningkatan: (1) kinerja guru
dan sekolah; (2) motivasi guru dan sekolah; (3)
pelayanan sekolah terhadap kebutuhan
peserta didiknya; dan (4) pelayanan Dinas
Pendidikan terhadap kebutuhan guru dan
sekolah di wilayahnya.
49
BAB III
MONITORING EVALUASI, DAN PELAPORAN
A. Monitoring dan Evaluasi Program PKB
Dalam rangka menjamin pelaksanaan PKB, maka perlu dilakukan
kegiatan monitoring dan evaluasi, disingkat dengan monev. Kegiatan
monev dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan oleh
institusi/pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan PKB. Hasil monev sangat penting untuk
merefleksikan pelaksanaan PKB untuk melihat apakah implementasi
PKB berhasil dibandingkan dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, hasil monev juga dipergunakan untuk meningkatkan
pelaksanaan sekaligus untuk memberikan masukan untuk
peningkatan kualitas PKB.
Monev ini pada prinsipnya untuk mengetahui apakah
program PKB dapat berjalan sebagaimana mestinya, hambatan
apa yang terjadi dan saran untuk mengatasinya. Dalam
analisisnya, tahapan evaluasi diarahkan untuk pengambilan
kesimpulan keberhasilan program PKB dalam meningkatkan
kompetensi. Oleh karena itu, dalam kegiatan monev harus
mampu menjawab pertanyaan:
1. Apakah perencanaan program PKB sesuai dengan
kebutuhan guru berdasarkan hasil evaluasi diri dan
penilaian kinerja formatif (data dari Koordinator PKB
sekolah)?
2. Apakah pelaksanaan PKB dan fungsi pelaksana PKB dapat
dilakukan secara optimal, dan permasalahan apa saja yang
teridentifikasi dalam pelaksanaan PKB (data dari
Koordinator PKB sekolah, Kepala Sekolah, Guru
Pendamping)?
3. Dampak positif kegiatan PKB terhadap peningkatan
kompetensi guru dan sekolah (data dari Guru)?
50
4. Penerapan hasil PKB dalam pelaksanaan tugas guru sehari
hari dalam memfasilitasi pembelajaran peserta didik.
5. Berdasarkan pertanyaan 1, 2, 3 dan 4 bagaimana
interpretasi Koordinator PKB Kabupaten/Kota berkaitan
dengan akuntabilitas, keberlanjutan program PKB serta
saran-saran dan rekomendasi untuk peningkatannya?
Ketika melakukan analisis data untuk menjawab pertanyaan
tersebut di atas, berarti telah menarik simpulan terhadap
pelaksanaan PKB di sekolah tertentu dan/atau antarsekolah.
Penarikan simpulan seperti itu memerlukan kejujuran dan
pemahaman terhadap kondisi nyata di sekolah yang dinilai.
B. Laporan Monitoring dan Evaluasi Program PKB
Setelah melakukan monev ke sekolah, Tim/petugas melakukan
menyusun laporan monev. Sistematika pelaporan hasil pemantauan
yang digunakan mengarah kepada penggambaran tentang proses
kegiatan monev kebijakan yang lengkap setidaknya mencakup halhal berikut.
1. Pendahuluan
Bagian pendahuluan meliputi satu rangkaian cara
berpikir yang mendasari kegiatan pemantauan program
PKB secara lengkap. Pendahuluan ini memuat awal
pemikiran mengapa sebuah model pemantauan dilakukan,
bagaimana pemantauan itu digunakan, apa yang ingin
dicapai, dsb.
1) Latar Belakang: Berisi latar belakang (backword
linkage) suatu perencanaan kegiatan dilakukan oleh
sebuah tim kerja. Apa yang mendasari kegiatan
pemantauan. Apa yang menjadi rujukan kegiatan
pemantauan program PKB dalam skala nasional.
2) Masalah: sejumlah masalah penting yang
berhubungan dengan pelaksanaan PKB, mencakup
51
masalah pengorganisasian pelaksanaan program PKB,
mekanisme, dan pembiayaannya.
3) Tujuan: mencakup sejumlah karakter pelaksanaan dan
pengembangan Program PKB yang ingin dicapai dalam
kegiatan monev di lapangan.
4) Manfaat: adalah sejumlah harapan yang ada untuk
menerapkan temuan-temuan utama hasil dari proses
monev kegiatan lapangan untuk mengarahkan
pelaksanaan program sesuai dengan perencanaan dan
tujuan yang ingin dicapai.
5) Model monev adalah model utama yang diaplikasikan
untuk mendukung konsep monev mengenai PKB.
Model pemantauan ini merupakan model
pemantauan kebijakan yang diarahkan untuk
membantu memahami masalah proses pelaksanaan
program dan pembinaan pengembangan profesional
keberkelanjutan.
2. Metodologi
Metodologi merupakan media penghampiran atas
masalah yang didukung oleh rasional akademis.
Metodologi menjadi alat untuk memahami masalahmasalah monev yang muncul di lapangan, dan mencakup
hal-hal berikut.
1. Ruang Lingkup Monev: Lingkup monev
pengembangan profesional keberkelanjutan adalah
area penilaian dimana hasil kegiatan monev itu
hendak dikenakan.
2. Unit Analisis dan Lokasi: merupakan sebuah lingkup
uji analisis dimana pelaksanaan monev itu dikenakan
untuk mendapatkan data-data lapangan.
3. Populasi dan Sampel : Populasi merujuk pada besaran
kuantitatif dimana semua upaya generalisasi kegiatan
52
monev itu dapat dimanfaatkan. Dalam kegiatan
pemantauan pengembangan profesional
keberkelanjutan, populasi merujuk sebagai parameter
statistik yang menjadi rujukan dari semua kegiatan
analisis statistik. Sampel adalah sebentuk contoh yang
dipakai untuk memberikan informasi secara statistik
dalam kegiatan pemantauan dan penelitian.
4. Enumerator: adalah orang yang diberi tugas atau
mandat untuk mencari informasi sebanyakbanyaknya dalam rangka kegiatan pemantauan di
lapangan.
5. Analisis Data: yaitu suatu alat yang dipakai untuk
membedah dan membentuk data lapangan sesuai
dengan kehendak yang digariskan dalam metodologi.
Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif
dan statistik, misalnya dengan rumus statistik regresi
linear.
3. Hasil Monev
Hasil monev adalah bagian inti dari sebuah laporan yang
merupakan sajian data dan hasil analisis data kualitatif maupun
kualitatif. Hasil analisis ini mencakup hal-hal berikut.
1) Hasil Analisis Deskriptif: yaitu analisis kuantitatip awal
dengan menggunakan peralatan tabel-tabel ‘one way
distribution table’ yang berisikan tabel tabel pendahuluan
yang menjadi media penyampaian informasi hasil
penelitian lapangan. Tabel ini dapat dikembangkan dalam
bentuk chart, pie, persentase dll.
2) Hasil Analisis kuantitatif dengan menggunakan hubungan
antarkonsep penelitian. Dalam monev ini misalnya
digunakan rumus hubungan statistik jenis regresi linear
berganda, dengan menguji ada tidaknya hubungan
fungsional antara 1 (satu) variabel terikat (aspek
organisasi) dengan beberapa variabel bebas lainnya.
53
Semua kegiatan analisis ini dilakukan dengan uji statistik
menggunakan perangkat lunak (software) statistika,
misalnya SPSS atau lainnya.
3) Pembahasan Hasil Penelitian adalah hasil pembahasan dan
pemaknaan terhadap hasil analisis statistika maupun data
kualitatif yang terkumpul untuk menjawab tujuan
pelaksanaan monev program pengembangan profesional
keberkelanjutan.
4. Kesimpulan dan Rekomendasi
Terakhir, berdasarkan hasil analisis dibuat kesimpulan dan
rekomendasi. Kesimpulan merupakan intisari dari bagian
terpenting pelaksanan monev. Penyusunan kesimpulan
hendaknya; (1) singkat, jelas, dan mudah dipahami; (2) selaras,
sejalan dan sesuai dengan permasalahan monev; (3) dibuat
dalam rumusan sedemikian rupa sehingga didahului dengan
rumusan permasalahan masing-masing dan mewujudkan
tanya-jawab yang koheren; dan (4) tidak mengandung
informasi yang bersifat kuantitatif. Sedangkan rekomendasi
ditujukan untuk perbaikan pelaksanaan PKB dan sekaligus
pelaksanaan monevnya. Rekomendasi dirumuskan berdasarkan
hasil simpulan dari pelaksanaan monev.
Laporan hasil monev disampaikan oleh Koordinator PKB
Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan
Koordinator PKB sekolah dan/atau institusi terkait dan Komite
Sekolah sebagai sebuah bentuk pertanggungjawaban
(akuntabilitas) pelaksanaan PKB. Oleh karena itu, hasil yang
diperoleh dari kegiatan monev yang dilakukan secara
berkesinambungan, komprehensif, dan transparan diharapkan
dapat memotivasi semua yang terlibat dalam program PKB
untuk terus menerus berupaya meningkatkan mutu
pelaksanaan program tersebut sebagai upaya peningkatan
profesionalisme guru dalam menunjang peningkatan kualitas
pendidikan.
54
55
BAB IV
PENUTUP
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan
berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni. Guru merupakan tenaga profesional mempunyai fungsi,
peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam kerangka
mencapai tujuan pendidikan nasional. Karena itu, profesi guru
harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang
bermartabat.
Hak guru sebagai tenaga profesional adalah memperoleh
kesempatan untuk pengembangan keprofesian secara
berkelanjutan. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan
dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah
memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai profesi.
Melalui PKB ini diharapkan dapat memperkecil jarak antara
pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian
yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke
depan berkaitan dengan profesinya itu.
Dengan demikian, guru akan terampil membangkitkan minat
peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
memiliki integritas kepribadian yang tangguh untuk mampu
berkompetitif di abad 21. Guru-guru yang profesional sangat
diperlukan sebagai penunjang pembangunan negara secara
menyeluruh; karena guru-guru yang profesional mampu
melahirkan golongan cendekiawan yang akan meneruskan
perjuangan kepada generasi akan datang.
56
Mudah-mudahan melalui buku pedoman ini guru dapat
memahami bagaimana mengikuti PKB selama bertugas di sekolah.
Sekaligus, buku ini juga dapat menjadi acuan bagi individu maupun
institusi yang terkait dalam rangka memfasilitasi guru di dalam
kegiatan PKB.
57
LAMPIRAN
Format 1 : Hasil Evaluasi Diri Terhadap Kompetensi Guru,
Untuk Perencanaan Kegiatan PKB
Nama Sekolah: Nomor Standar Sekolah:
Kecamatan: Kabupaten/Kota: Provinsi:
Nama Guru: Tahun Ajaran:
Nama Koordinator PKB : Tanggal:
1. Usaha yang saya lakukan untuk
mengembangkan kompetensi saya
selama 1 tahun terakhir:
a. Pengembangan Diri
b. Pengembangan Karya Ilmiah
c. Pengembangan Karya Inovatif
2. Hasil/dampak dari usaha tersebut
3. Keberhasilan saya dalam melaksanakan
tugas saya selama 1 tahun terakhir
(ditinjau dari Siswa dan Guru sendiri)
4. Kendala yang saya hadapi dalam
melaksanakan tugas saya selama 1
tahun terakhir (berkaitan dengan
penguasaan kompetensi)
58
5. Pengembangan kompetensi yang masih
saya butuhkan dan rencanakan 1 tahun
y.a.d. (dilakukan sendiri dan/atau
dilakukan dengan orang lain di sekolah
dan/atau KKG/MGMP, dsb)
*Gunakan format suplemen yang tersedia
6. Bantuan lain yang saya perlukan untuk
mengatasi kendala tersebut
Tanda tangan Guru: Tanda tangan Koordinator PKB:
..................................., 20...
Mengetahui,
Kepala Sekolah,
_________________________
59
Format Suplemen
Nama Guru : ………………………………………………………….
Koordinator PKB : …………………………………………………………..
No
Kompetensi
(a)
Nilai
Kebutuhan PKB
(d)
Persetujuan
Kepala Sekolah
(e)
Penilaian
Kemajuan
(f)
Nilai
Sumatif
(g)
Formatif
(b)
Target
(c) Pengem
bangan Diri
Karya
Ilmiah
Karya
Inovatif
1 2
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
..................................., 20...
Mengetahui,
Kepala Sekolah,
_________________________
60
Format 2 : Rencana Final Kegiatan PKB tingkat sekolah (Diisi
oleh Koordinator PKB tingkat sekolah)
Nama Sekolah: Nomor Standar Sekolah:
Kecamatan: Kabupaten/Kota: Provinsi:
Tahun Ajaran: Tanggal:
Nama
guru
Nama
Koordinator
PKB
(1)
Rencana kegiatan PKB
(2)
Kebutuhan
yang belum
dapat dipenuhi
(diajukan/dikoordinasi
kan oleh Dinas
Pddk untuk
dipertimbangkan)
(1.a)
dilakukan
oleh guru
sendiri
(1.b)
dilakukan
dengan guru
lain di
sekolah
yang sama
(1.c)
dilakukan
oleh sekolah
(1.d)
dilakukan di
KKG/MGMP
(1.e)
dilakukan oleh pihak di
luar sekolah/KKG/MGMP
(1.e.1)
Kegiatan
(1.e.2)
Pelaksana
PD KL KN PD KL KN PD KL KN PD KL KN PD KL KN PD KL KN PD KL KN
1
2
3
4
5
6
Nama dan
tanda tangan
KepSek
Nama dan tanda
tangan Ketua
Komite Sekolah
Nama dan tanda
tangan Koordinator
PKB tingkat sekolah
Catatan:
PD = Pengembangan Diri (diarahkan ke pengembangan Kompetensi);
KL = Pengembangan Pengetahuan dan Keterampilan menghasilkan Karya Ilmiah;
KN = Pengembangan Pengetahuan dan Keterampilan menghasilkan Karya Innovatif
61
Format 3 : Format Refleksi Guru (Diisi bersama oleh Guru
dan Koordinator PKB (sesudah pelaksanaan PKB)
Nama Sekolah: Nomor Standar Sekolah:
Kecamatan: Kabupaten/Kota: Provinsi:
Nama Guru: Tahun Ajaran:
Nama Koordinator PKB : Tanggal:
BAGIAN A : DIISI OLEH KOORDINATOR PKB
1. Apakah kegiatan yang dilakukan sesuai
dengan rencana kegiatan PKB? Kalau
tidak, apa sebabnya?
2. Portofolio kegiatan PKB ada/tidak,
lengkap/tidak?
3. Apakah guru sudah berusaha semaksimal
mungkin untuk mengembangkan diri
selama 1 tahun terakhir?
4. PKB yang masih dibutuhkan menurut guru
dan/atau berdasarkan data dari sumber
lain
BAGIAN B : DIISI BERSAMA OLEH GURU DAN KOORDINATOR PKB
1. Dampak positif kegiatan PKB terhadap
kompetensi guru
2. Dampak positif kegiatan PKB terhadap
peningkatkan kemampuan guru untuk
menghasilkan karya ilmiah dan karya
inovatif
3. Dampak Kegiatan PKB terhadap
peningkatan kinerja Guru
4. Dampak Kegiatan PKB terhadap
peningkatan kinerja Sekolah
5. Kegiatan PKB dapat menunjang
peningkatan kualitas Siswa
BAGIAN C : DIISI OLEH KOORDINATOR PKB
1. Apakah guru sudah siap untuk mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat?
Sudah/Belum
2. Penjelasan terhadap jawaban C.1
Tanda tangan Guru Tanda tangan Koordinator PKB
..................................., 20...
Mengetahui,
Kepala Sekolah,
_________________________
62
Format 4 : Deskripsi Diri sehubungan dengan Kegiatan PKB
(Pengembangan Diri)
Nama Sekolah:
..............................................
Nomor Standar Sekolah:
..........................................................................................
Kecamatan:
..............................................
Kabupaten/Kota:
.................................................................
Provinsi:
...........................................
Nama Guru:
.............................................
Tahun Ajaran:
...................................................................................................................
Nama Koordinator PKB :
.............................................
Tanggal:
...................................................................................................................
1. Kegiatan pengembangan
diri yang dilakukan selama
satu tahun terakhir dalam
upaya pengembangan
kompetensi guru.
1) Kegiatan .................................................................................................
Lama kegiatan .......................................................................................
Tempat kegiatan ....................................................................................
Tujuan kegiatan ....................................................................................
Strategi pelaksanaannya .......................................................................
Cakupan materi esensial dari kegiatan pengembangan diri tersebut
• .....................................................................................................
• .....................................................................................................
• .....................................................................................................
2) Kegiatan .................................................................................................
Lama kegiatan .......................................................................................
Tempat kegiatan ..................................................................................
Tujuan kegiatan .....................................................................................
Strategi pelaksanaannya .......................................................................
Cakupan materi esensial dari kegiatan pengembangan diri tersebut
• .....................................................................................................
• .....................................................................................................
• .....................................................................................................
3) Kegiatan .................................................................................................
Lama kegiatan .......................................................................................
Tempat kegiatan ....................................................................................
Tujuan kegiatan .....................................................................................
Strategi pelaksanaannya .......................................................................
Cakupan materi esensial dari kegiatan pengembangan diri tersebut
• .....................................................................................................
• .....................................................................................................
• .....................................................................................................
2. Secara umum, kesesuaian
materi berbagai kegiatan
pengembangan diri
tersebut terhadap mata
pelajaran yang diampu
(jelaskan alasannya)
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
.........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
3. Secara keseluruhan,
manfaat kegiatan
pengembangan diri
tersebut bagi:
Diri guru:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Peserta didik:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Sekolah:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
63
4. Dampak dari kegiatan
pengembangan diri
tersebut terhadap:
Diri guru:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Peserta didik:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Sekolah:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
5. Secara umum,
permasalahan yang
dihadapi dalam mengimplementasikan hasil
berbagai kegiatan
pengembangan diri
tersebut
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
.........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
6. Upaya yang dilakukan
untuk mengatasi
permasalahan tersebut
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
.........................................................................................................................
7. Upaya yang dilakukan
untuk mensosialisasikan/-mendiseminasikan hasil
berbagai kegiatan
pengembangan diri
kepada teman sejawat di
dalam dan/atau di luar
sekolah
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
.........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
8. Jelaskan kegiatan atau
upaya lain yang tidak
termasuk unsur kegiatan
pengembangan diri tetapi
mendukung peningkatan
kompetensi guru atau
membantu memperlancar
upaya peningkatan
kualitas pembelajaran di
sekolah
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
.........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Tanda tangan Guru:
..................................., 20...
Mengetahui, Mengetahui,
Koordinator PKB, Kepala Sekolah,
______________________ ______________________
64
PETUNJUK PENGISIAN.
1. Isilah semua informasi yang dibutuhkan sesuai dengan benar.
2. Format 1. merupakan instrumen evaluasi diri, terhadap
penguasaan kompetensi Anda saat ini berdasarkan
pengalaman Anda tahun lalu.
a. Isilah kolom pertanyaan no. 1 dengan usaha yang telah
Anda lakukan untuk mengembangkan kompetensi Anda,
misalnya; Pengembangan diri melalui Diklat peningkatan
kompetensi mata pelajaran, atau pengembangan karya
ilmiah melalui Penelitian Tindakan Kelas atau
pengembangan karya inovatif dengan Membuat Model
alat peraga pembelajaran fisika, dan lain sebagainya.
b. Isilah kolom pertanyaan no. 2 dengan, hasil/dampak
kegiatan pengembangan yang telah dilakukan terhadap
proses pembelajaran yang Anda lakukan.
c. Isilah kolom pertanyaan no. 3 dengan, keberhasilan yang
Anda capai selama 1 tahun terakhir. Ditinjau dari
kepentingan/kemajuan siswa dan kepentingan/kemajuan
Anda.
d. Isilah kolom pertanyaan no. 4 dengan, kesulitan yang Anda
alami selama 1 tahun terakhir dalam proses pembelajaran.
e. Isilah kolom pertanyaan no. 5 pada format suplemen yang
tersedia dengan, jenis pengembangan kompetensi yang
Anda butuhkan untuk meningkatkan kemampuan/
penguasaan kompetensi Anda dalam tahun yang akan
datang. Lakukan pengisian pada nomor 5 ini setelah Anda
mengikuti penilaian kinerja formatif.
65
f. Isilah kolom pertanyaan no. 6 dengan, bantuan atau
pendukung baik dari rekan kerja atau pihak lain di luar
sekolah (misalnya, konselor/psikolog) yang Anda rasa
dapat membantu Anda mengatasi masalah Anda dalam
mengembangkan kompetensi.
3. Format Suplemen
Kolom a diisikan dengan kompetensi sesuai penilaian kinerja
(14 kompetensi).
Kolom b diisikan dengan nilai formatif dari PK GURU.
Kolom c diisikan dengan nilai yang ditargetkan setelah
mengikuti kegiatan PKB.
Kolom d diisikan dengan kegiatan dibutuhkan guru untuk
setiap komponen PKB dalam rangka peningkatan kompetensi
yang terkait.
Kolom e diisikan dengan paraf kepala sekolah sebagai tanda
persetujuan untuk kegiatan PKB tertentu yang akan diikuti
guru.
Kolom f diisikan dengan penilaian kemajuan khususnya bagi
guru yang mengikuti program PKB untuk mencapai standar
kompetensi profesi (hasil PK GURUnya di bawah standar).
Kolom g diisikan dengan nilai sumatif hasil PK GURU.
4. Format 2. Merupakan format rekapitulasi terhadap kegiatan
PKB tingkat sekolah yang diisi oleh koordinator PKB sekolah.
a. Tuliskan semua guru yang menjadi tanggung jawab
seorang koordinator PKB sekolah pada kolom yang
tersedia.
66
b. Tuliskan semua koordinator PKB sesuai dengan nama guru
yang dikoordinasikannya pada kolom yang tersedia.
c. Berikan tanda centang (checklist) (√) pada kolom kegiatan
PKB: pengembangan diri, karya ilmiah maupun karya
inovasi yang direncanakan dan akan dilaksanakan secara
individu dan/atau kelompok, baik di dalam maupun di luar
sekolah.
5. Format 3. Merupakan format refleksi guru setelah mengikuti
kegiatan PKB
a. Bagian A. diisi oleh koordinator PKB sesuai program, bukti
fisik/portofolio individu guru yang mengikuti PKB dan hasil
pengamatan koordinator PKB terhadap kebutuhan PKB.
b. Bagian B. diisi oleh guru yang dinilai bersama koordinator
PKB berkaitan dengan dampak/hasil pelaksanaan
peningkatan kompetensi yang telah dilakukan oleh guru.
6. Format 4. Merupakan format deskripsi diri guru sehubungan
dengan kegiatan pengembangan diri yang diikurinya selama
satu tahun terakhir. Format ini diisi dan ditandatangani oleh
guru.
a. Butir 1 diisi dengan berbagai kegiatan pengembangan diri
yang diikuti guru selama satu tahun terakhir. Untuk
masing-masing kegiatan harus dilengkapi dengan
informasi sebagai berikut:
• Lama kegiatan .................... (diisi dengan lama
pelaksanaan kegiatan yang diikuti).
• Tempat kegiatan .................(diisi dengan tempat
pelaksanaan kegiatan yang diikuti).
67
• Tujuan kegiatan .............................. (diisi dengan tujuan
kegiatan yang diikuti).
• Strategi pelaksanaannya ............. (diisi dengan strategi
bagaimana kegiatan ini dilaksanakan, apakah secara
mandiri atau kelompok, di sekolah atau di luar sekolah
(KKG/MGMP), dengan bantuan kepakaran lain
(Misalnya dari universitas, P4TK, penyedia jasa
pelatihan/layanan lainnya).
• Cakupan materi esensial dari kegiatan pengembangan
diri tersebut (diisi dengan materi esensial apa saja yang
diberikan dalam kegiatan yang diikuti).
b. Butir 2 diisi dengan pendapat guru tentang kesesuain
materi dari berbagai kegiiatan pengembangan diri
tersebut terhadap mata pelajaran yang diampu, dan apa
alasannya.
c. Butir 3 diisi dengan pendapat guru dan/atau sekolah
tentang manfaat dari berbagai kegiatan pengembangan
diri yang diikuti baik bagi dirinya, peserta didik, maupun
bagi sekolah secara keseluruhan.
d. Butir 4 diisi dengan pendapat guru dan/atau sekolah
tentang dampak dari berbagai kegiatan pengembangan
diri yang diikuti terhadap dirinya, peserta didik, maupun
bagi sekolah secara keseluruhan.
e. Butir 5 diisi dengan pendapat guru tentang permasalahan
yang dihadapinya dalam meng-implementasikan hasil
berbagai kegiatan pengembangan diri tersebut.
f. Butir 6 diisi dengan pendapat guru tentang upaya yang
dilakukannya untuk mengatasi permasalahan yang
68
dihadapi dalam mengimplementasikan hasil berbagai
kegiatan pengembangan diri tersebut.
g. Butir 7 diisi dengan pendapat guru tentang upaya yang
dilakukannya untuk mensosialisasikan hasil berbagai
kegiatan pengembangan diri tersebut kepada teman
sejawat di dalam dan/atau di luar sekolah.
h. Butir 8 diisi dengan informasi tentang kegiatan atau upaya
lain yang diikuti atau dilakukan guru, tetapi kegiatan lain
tersebut tersebut mendukung peningkatan kompetensi
guru atau membantu memperlancar upaya peningkatan
kualitas pembelajaran di sekolah.
69
Tim Penyusun:
Drs. Achmad Dasuki, MM, M.Pd. (Direktur Profesi Pendidik)
Dr. Suparno, M.Pd. (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Maria Widiani, MA. (Direktorat Profesi Pendidik)
Dian Wahyuni, SH, M.Ed. (Direktorat Profesi Pendidik)
Dr. Cecep Rustana (Universitas Negeri Jakarta)
Dr. Enny Ratnaningsih (Institut Teknologi Bandung)
Rusdiono Muryanto (P4TK Pertanian Cianjur)
Anthony Crocker (Konsultan Bermutu)
Design Layout:
Neneng Heryati, S.Si (Direktorat Profesi Pendidik)
Syamsul Bachri (Direktorat Profesi Pendidik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar